titin
Rabu, 25 Januari 2012
wawasan nusantar
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang
berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara
harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah
sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti
pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan
dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori
paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir
berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep
operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara
lain:
a.
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam
bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara
membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan
kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang
bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan
bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara
dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga
kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga,
dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat
pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince”
dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah
Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh
orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para
kalangan elite politik.
b.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara
pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa
perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya
dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam
untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat
Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun
menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau
Elba.
c.
Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development
(Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture
of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and
values which devidens the situation in political action can take place, it
provides the subjective orientation to politics.....The political culture of
society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli
tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam
tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem
politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik
bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
- Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik, dalam arti :
a. Bahwa
kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta
menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara
baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa
keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan
bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau
atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan
negara.
2.1.1 Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara.
1. Wadaha.
a.Wujud
Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan
yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh
perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta
dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan
Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua
samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu
banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata
Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada
UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah,
sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik.
c.
Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik
dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup
partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh
aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional
berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.1.2 Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan
nusantara.
1.
Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
2.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan
daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
2.2 Ciri-ciri ketahanan nasional
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara
berkembang Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan
kehidupan Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan
mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari
luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional
2.2.1
Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat
dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu,
dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan
tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak
akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik
yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional.
Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi.
Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling
bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam
kehidupan nasional.
2.2.2
Sifat-sifat ketahanan nasional
Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung
prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan
kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja
sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.2.3
Langkah-langkah pembinaan untuk mempertahankan Ketahanan Ideologi
Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara
objektif dan subjektif
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah
ham
Setiap
manusia memiliki kebebasan berkehendak. Manusia memilih apa yang terbaik dalam
hidupnya. Atas dasar kemauan bebas dari apa yang dirasakannya baik, manusia
menentukan kebenaran. Belenggu-belenggu terhadap kebebasan hanya akan menjadi
jurang pemisah dalam pencapaian manusia menuju kebenaran. Seperti dikatakan
Rene Descartes : “Cogito
Ergo Sum” (aku berpikir, karena itu aku ada).
Peristiwa
11 September 2001 di New York menjadi babak baru dalam menentukan dan membangun
sistem keamanan di banyak negara terutama dalam menghadapi aksi-aksi terorisme
global. Tragedi yang memilukan itu menyadarkan banyak negara bahwa semua kaidah
humaniter dan etika konflik baik di wilayah domestik maupun antar negara yang
mengharuskan tidak adanya serangan terhadap masyarakat sipil ataupun
sasaran-sasaran non militer, tidak berlaku bagi aksi terorisme. Aksi terorisme
ini tidak mengenal prinsip pemilahan target sasaran, sulit diprediksikan,
bahkan dengan menggunakan peralatan yang tidak dapat dipertimbangkan sebagai
peralatan perang.
Negara-negara
yang merasa terancam dari serangan teroris semakin meningkatkan keamanannya dan
semakin bertindak represif dalam memberantas kejahatan terorisme. Terorisme
menjadi isu global yang penggalangannya melibatkan negara-negara di seluruh
dunia. Terorisme menjadi musuh bersama (common enemy) dan merupakan bagian dari kejahatan terhadap
kemanusiaan yang mengakibatkan traumatik mendalam bagi korbannya, sehingga
menjadikannya sebagai “gross violation of human right” yang pemberantasanya dilakukan secara “extra ordinary” serta harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Sejak dahulu revolusi
sosial selalu berhadapan dengan rezim yang berkuasa di belahan bumi ini sebagai
akibat dari kepincangan akan kepastian hukum dan keadilan. Kritik atas pelaksanaan hukum yang timpang itu terus
terjadi silih berganti dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia ini dari masa ke
masa. Sasarannya dari pergolakan sosial yang terjadi tersebut pada dasarnya
adalah mencari hakekat hukum dan keadilan yang berdasarkan pada nilai kebenaran
dan kejujuran.
Salah
satu bagian dari hukum yang selalu menjadi ukuran untuk efektifitas hukum dalam
masyarakat adalah hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik. Sebagai
bagian dari hukum publik, maka negara dengan tangan penguasa yang berdaulat
akan diberikan kekuasaan untuk mengatur dan membatasi hak-hak dan kebebasan
setiap individu dalam masyarakat demi terciptanya ketertiban hidup
bermasyarakat dalam suatu bangsa dan negara yang merupakan tujuan utama dari
hukum pidana. Adanya campur tangan negara dalam setiap kebebasan kehidupan
individu dalam hidup bermasyarakat, tentu dalam penerapannya sering terjadi
hal-hal yang berbenturan dengan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama
pelanggaran terhadap hak asasi tersangka/terdakwa menjadi hal yang paling
rentan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme Indonesia.
Pemerintah
sebagai pelaksana yang diberi kewenangan untuk mengatur jalannya pemerintahan
demi keberlangsungan negara, maka sudah merupakan kewajibannya pula untuk
melindungi HAM. Sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea
ke-IV yang menyatakan :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia….”
Hal
ini dipertegas pula melalui Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia yang menyatakan :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.”
Indonesia
sebagai negara yang sedang mengalami transisi demokrasi sejak jatuhnya rezim
otoriter orde baru, memiliki perkembangan positif di bidang penegakan
HAM. Salah satu contoh adalah adanya penghapusan tahap demi tahap berbagai
perangkat hukum yang bersifat represif yang sengaja dibuat oleh rezim orde baru
beberapa masa lalu untuk mempertahankan kekuasaannya. Sebagai contoh adalah
dihapusnya undang-undang subversif dan undang-undang tentang izin
berkumpul yang mengebiri hak-hak politik rakyat, dibatalkannya pasal tentang
penghinaan terhadap presiden di dalam KUHP oleh Mahkamah Konstitusi yang
bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum dan mengancam kemerdekaan
berpendapat, dihapusnya lembaga SIUP yang memberangus kebebasan pers dan
berbagai perangkat hukum lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan
prinsip negara hukum (rechstaat).
Namun
demikian, dalam masa transisi ini masih terdapat beberapa hal dalam penegakan
hukum yang pada dasarnya bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan
demokrasi yang sedang kita bangun bersama. Dalam hal ini adalah sikap
pemerintah dan pembuat undang-undang dalam penanggulangan permasalahan
terorisme di Indonesia. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme masih terdapat sejumlah pasal rawan yang berpeluang
memberikan kewenangan tak terbatas kepada aparat penegak hukum dan keamanan.
Hal ini sangat membahayakan proses demokrasi negara kita yang baru saja tumbuh.
Tidak
dapat dipungkiri sering kita lihat dalam kasus pemberantasan terorisme, bahwa
pelanggaran prinsip-prinsip hukum dengan pengabaian hak-hak individu tidak saja
terjadi di negara yang baru menjalani proses demokrasi. Akan tetapi hal ini
juga dirasakan oleh masyarakat di negara yang justru telah menjalankan
demokrasi secara mapan. Antara lain seperti adanya penangkapan dan penahanan
yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law), penyiksaan oleh aparat (torture), diskriminasi serta stigmatisasi teroris terhadap
individu/kelompok maupun terhadap suatu negara yang dianggap sebagai negara
teroris.
Perlindungan
hak asasi tersangka/terdakwa terorisme hampir tidak pernah terdengar gemanya,
karena kalah populer dengan maraknya kampanye melawan terorisme.
Penjara-penjara khusus yang terisolir dari akses publik seperti Guantanamo dan
Abu Ghraib, dibuat sebagai tempat penampungan bagi para tersangka teroris.
Tidak jelas kapan mereka akan menjalani proses hukum yang adil. Peraturan yang
belum ada segera dibuat, sedangkan yang sudah ada segera direvisi demi
mencegah, memberantas dan menanggulangi kejahatan terorisme secara
represif. Pada beberapa kasus terlihat adanya diskriminasi dalam peng-label-an status teroris, karena tindak pidana terorisme sulit
untuk diinterpretasikan ke dalam suatu bentuk defenisi baku secara universal.
Sejujurnya
harus diakui bahwa permasalahan terorisme justru tidak akan pernah tuntas
sebagai akibat masih kuatnya dominasi dan hegemoni sikap diskriminatif yang
diperlihatkan oleh negara besar terhadap kelompok yang dianggap berbahaya oleh
mereka. Hal ini cenderung akan melahirkan sikap ketidakpuasan, ketimpangan dan
ketidakadilan yang berpotensi melahirkan bibit-bibit kekerasan sebagai perwujudan
suatu pembalasan.
Bagi
proses demokratisasi, isu “perang melawan terorisme” bisa berakibat fatal
terhadap kemungkinan kemampuan menjamin jalannya proses demokrasi. Tanpa adanya
pembatasan yang efektif kepada aparatur negara dalam menjalankan fungsinya
melawan terorisme, ia akan menjadi mesin teror baru terhadap kehidupan
masyarakat. Teror utama itu tidak saja dalam wujud ketakutan individual, tetapi
terbangunnya sistem yang membentuk rasa ketakutan dan ketidaknyamanan
masyarakat sehingga dapat menghambat jalannya demokrasi di Indonesia.
Pada
faktanya saat ini bukan waktunya lagi untuk memperdebatkan perlu tidaknya
pengaturan tindak pidana terorisme. Yang sangat penting untuk dijadikan agenda
utama bagi negara kita adalah bagaimana kebijakan pengaturan tindak pidana
terorisme tersebut harus berada dalam dua titik keseimbangan yaitu antara
prinsip “kebebasan” dan prinsip “keamanan”. Akan menjadi kontradiktif jika
negara tidak bisa menjaga keseimbangan antara prinsip “liberty” dan “security”
tersebut di atas. Beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan terorisme
dan beberapa ide dalam mencegah tindakan terorisme akan cenderung mengancam “civil liberties“ yang tentunya merupakan bentuk kemunduran dari proses
demokrasi yang sedang kita bangun bersama. Penanggulangan terorisme hendaknya
selalu mengedepankan penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM,
sebagaimana yang dinyatakan oleh Arthur J. Golberg (U.S.
Permanent Representative to the United Nation) :
“Our war against terrorism must be waged to preserve democratic
values and adherence to the rule of law and must not erode these foundation of
society”.
Langganan:
Komentar (Atom)