Rabu, 25 Januari 2012


wawasan nusantar


Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain.Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
a. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
c. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.samudera Hindia).
  1. Isi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara mencakup :
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan, dalam arti :
a. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2.1.1 Unsur-unsur dasar wawasan nusantara.
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2.1.2  Kedudukan, fungsi dan tujuan wawasan nusantara.
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
2. Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan, keputusan, tindakan danperbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.

2.2 Ciri-ciri ketahanan nasional
Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak
Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional
2.2.1 Konsepsi ketahanan nasional
Indonesia menggunakan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Antara kesejahteraan dan keamanan ini dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Penyelenggaraan kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada dalam kehidupan nasional. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi. Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan nasional.
2.2.2 Sifat-sifat ketahanan nasional
Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

2.2.3 Langkah-langkah pembinaan untuk mempertahankan Ketahanan Ideologi
Peningkatan dan pengembangan pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif
Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu terus di relevansikan dan di aktualisasikan nilai instrumentalnya Sesanti Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spirituil untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekularisme Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah


ham


Setiap manusia memiliki kebebasan berkehendak. Manusia memilih apa yang terbaik dalam hidupnya. Atas dasar kemauan bebas dari apa yang dirasakannya baik, manusia menentukan kebenaran. Belenggu-belenggu terhadap kebebasan hanya akan menjadi jurang pemisah dalam pencapaian manusia menuju kebenaran. Seperti dikatakan Rene Descartes : “Cogito Ergo Sum” (aku berpikir, karena itu aku ada).
Peristiwa 11 September 2001 di New York menjadi babak baru dalam menentukan dan membangun sistem keamanan di banyak negara terutama dalam menghadapi aksi-aksi terorisme global. Tragedi yang memilukan itu menyadarkan banyak negara bahwa semua kaidah humaniter dan etika konflik baik di wilayah domestik maupun antar negara yang mengharuskan tidak adanya serangan terhadap masyarakat sipil ataupun sasaran-sasaran non militer, tidak berlaku bagi aksi terorisme. Aksi terorisme ini tidak mengenal prinsip pemilahan target sasaran, sulit diprediksikan, bahkan dengan menggunakan peralatan yang tidak dapat dipertimbangkan sebagai peralatan perang.
Negara-negara yang merasa terancam dari serangan teroris semakin meningkatkan keamanannya dan semakin bertindak represif dalam memberantas kejahatan terorisme. Terorisme menjadi isu global yang penggalangannya melibatkan negara-negara di seluruh dunia. Terorisme menjadi musuh bersama (common enemy) dan merupakan bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengakibatkan traumatik mendalam bagi korbannya, sehingga menjadikannya sebagai “gross violation of human right” yang pemberantasanya dilakukan secara “extra ordinary” serta harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Sejak dahulu revolusi sosial selalu berhadapan dengan rezim yang berkuasa di belahan bumi ini sebagai akibat dari kepincangan akan kepastian hukum dan keadilan. Kritik atas pelaksanaan hukum yang timpang itu terus terjadi silih berganti dalam peradaban bangsa-bangsa di dunia ini dari masa ke masa. Sasarannya dari pergolakan sosial yang terjadi tersebut pada dasarnya adalah mencari hakekat hukum dan keadilan yang berdasarkan pada nilai kebenaran dan kejujuran.
Salah satu bagian dari hukum yang selalu menjadi ukuran untuk efektifitas hukum dalam masyarakat adalah hukum pidana yang merupakan bagian dari hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, maka negara dengan tangan penguasa yang berdaulat akan diberikan kekuasaan untuk mengatur dan membatasi hak-hak dan kebebasan setiap individu dalam masyarakat demi terciptanya ketertiban hidup bermasyarakat dalam suatu bangsa dan negara yang merupakan tujuan utama dari hukum pidana. Adanya campur tangan negara dalam setiap kebebasan kehidupan individu dalam hidup bermasyarakat, tentu dalam penerapannya sering terjadi hal-hal yang berbenturan dengan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Terutama pelanggaran terhadap hak asasi tersangka/terdakwa menjadi hal yang paling rentan dalam upaya pemberantasan tindak pidana terorisme Indonesia.
Pemerintah sebagai pelaksana yang diberi kewenangan untuk mengatur jalannya pemerintahan demi keberlangsungan negara, maka sudah merupakan kewajibannya pula untuk melindungi HAM. Sebagaimana dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea ke-IV yang menyatakan :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia….”

Hal ini dipertegas pula melalui Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.”

Indonesia sebagai negara yang sedang mengalami transisi demokrasi sejak jatuhnya rezim otoriter orde baru, memiliki perkembangan positif di bidang penegakan  HAM. Salah satu contoh adalah adanya penghapusan tahap demi tahap berbagai perangkat hukum yang bersifat represif yang sengaja dibuat oleh rezim orde baru beberapa masa lalu untuk mempertahankan kekuasaannya. Sebagai contoh adalah dihapusnya undang-undang  subversif dan undang-undang tentang izin berkumpul yang mengebiri hak-hak politik rakyat, dibatalkannya pasal tentang penghinaan terhadap presiden di dalam KUHP oleh Mahkamah Konstitusi yang bertentangan dengan prinsip persamaan di muka hukum dan mengancam kemerdekaan berpendapat, dihapusnya lembaga SIUP yang memberangus kebebasan pers dan berbagai perangkat hukum lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechstaat).
Namun demikian, dalam masa transisi ini masih terdapat beberapa hal dalam penegakan hukum yang pada dasarnya bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan demokrasi yang sedang kita bangun bersama. Dalam hal ini adalah sikap pemerintah dan pembuat undang-undang dalam penanggulangan permasalahan terorisme di Indonesia. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih terdapat sejumlah pasal rawan yang berpeluang memberikan kewenangan tak terbatas kepada aparat penegak hukum dan keamanan. Hal ini sangat membahayakan proses demokrasi negara kita yang baru saja tumbuh.
Tidak dapat dipungkiri sering kita lihat dalam kasus pemberantasan terorisme, bahwa pelanggaran prinsip-prinsip hukum dengan pengabaian hak-hak individu tidak saja terjadi di negara yang baru menjalani proses demokrasi. Akan tetapi hal ini juga dirasakan oleh masyarakat di negara yang justru telah menjalankan demokrasi secara mapan. Antara lain seperti adanya penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law), penyiksaan oleh aparat (torture), diskriminasi serta stigmatisasi teroris terhadap individu/kelompok maupun terhadap suatu negara yang dianggap sebagai negara teroris.
Perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa terorisme hampir tidak pernah terdengar gemanya, karena kalah populer dengan maraknya kampanye melawan terorisme. Penjara-penjara khusus yang terisolir dari akses publik seperti Guantanamo dan Abu Ghraib, dibuat sebagai tempat penampungan bagi para tersangka teroris. Tidak jelas kapan mereka akan menjalani proses hukum yang adil. Peraturan yang belum ada segera dibuat, sedangkan yang sudah ada segera direvisi demi mencegah, memberantas dan menanggulangi kejahatan terorisme secara represif.  Pada beberapa kasus terlihat adanya diskriminasi dalam peng-label-an status teroris, karena tindak pidana terorisme sulit untuk diinterpretasikan ke dalam suatu bentuk defenisi baku secara universal.
Sejujurnya harus diakui bahwa permasalahan terorisme justru tidak akan pernah tuntas sebagai akibat masih kuatnya dominasi dan hegemoni sikap diskriminatif yang diperlihatkan oleh negara besar terhadap kelompok yang dianggap berbahaya oleh mereka. Hal ini cenderung akan melahirkan sikap ketidakpuasan, ketimpangan dan ketidakadilan yang berpotensi melahirkan bibit-bibit kekerasan sebagai perwujudan suatu pembalasan.
Bagi proses demokratisasi, isu “perang melawan terorisme” bisa berakibat fatal terhadap kemungkinan kemampuan menjamin jalannya proses demokrasi. Tanpa adanya pembatasan yang efektif kepada aparatur negara dalam menjalankan fungsinya melawan terorisme, ia akan menjadi mesin teror baru terhadap kehidupan masyarakat. Teror utama itu tidak saja dalam wujud ketakutan individual, tetapi terbangunnya sistem yang membentuk rasa ketakutan dan ketidaknyamanan masyarakat sehingga dapat menghambat jalannya demokrasi di Indonesia.
Pada faktanya saat ini bukan waktunya lagi untuk memperdebatkan perlu tidaknya pengaturan tindak pidana terorisme. Yang sangat penting untuk dijadikan agenda utama bagi negara kita adalah bagaimana kebijakan pengaturan tindak pidana terorisme tersebut harus berada dalam dua titik keseimbangan yaitu antara prinsip “kebebasan” dan prinsip “keamanan”. Akan menjadi kontradiktif jika negara tidak bisa menjaga keseimbangan antara prinsip liberty” dan “security” tersebut di atas. Beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan terorisme dan beberapa ide dalam mencegah tindakan terorisme akan cenderung mengancam “civil liberties“ yang tentunya merupakan bentuk kemunduran dari proses demokrasi yang sedang kita bangun bersama. Penanggulangan terorisme hendaknya selalu mengedepankan penghormatan atas nilai-nilai demokrasi dan penegakan HAM, sebagaimana yang dinyatakan oleh Arthur J. Golberg (U.S. Permanent Representative to the United Nation) :
Our war against terrorism must be waged to preserve democratic values and adherence to the rule of law and must not erode these foundation of society”.